Pilihhiro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah merilis jadwal resmi kampanye rapat umum untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam Pilkada 2024.
Jadwal tersebut diumumkan berdasarkan Surat KPU Medan Nomor 1456 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqa, pada 24 September 2024.
Lokasi kampanye rapat umum ditetapkan di beberapa titik strategis di Medan, yaitu:
1. Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
2. Jalan Budi Kemuliaan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
3. Jalan Jaya/AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
4. Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pasangan nomor urut 3, Hidayatullah dan Yasyir Ridho Loebis (HIRO), mendapat jadwal kampanye akbar pada 6 Oktober 2024, bertempat di Lapangan Sejati, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqa, dalam keterangannya pada Jumat (4/10/2024), mengingatkan bahwa setiap Paslon wajib mematuhi aturan kampanye yang ditetapkan oleh Peraturan KPU (PKPU). Aturan tersebut mencakup pelaporan jadwal, lokasi, serta penggunaan dana kampanye.
Berdasarkan PKPU, batas maksimal biaya kampanye yang diperbolehkan untuk Pilkada Medan 2024 adalah sebesar Rp 79 miliar.
“Kampanye yang dilakukan harus sesuai ketentuan, termasuk batas biaya kampanye sebesar Rp 79 miliar. Tidak boleh lebih dari itu,” tegas Mutia.
Tahapan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dengan berbagai bentuk kampanye yang diizinkan, seperti pertemuan tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, dari 10 hingga 23 November 2024, Paslon diperbolehkan memasang iklan di media cetak dan elektronik, sebelum memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024, dan pencoblosan dijadwalkan pada 27 November 2024.
Mutia juga menambahkan bahwa setiap hari Paslon dapat melaksanakan kampanye melalui dialog di berbagai tempat pertemuan, seperti organisasi masyarakat, kelompok pengajian, dan perkumpulan lainnya.
Namun, kampanye rapat umum dengan pengerahan massa di tempat terbuka hanya diberikan kesempatan satu kali bagi setiap pasangan calon.
Dengan jadwal kampanye rapat umum yang sudah ditetapkan, Paslon diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat Medan. (*)